Demikian disampaikan Plt Wakil Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Indiyanto Seno Adji, menanggapi tindakan Menteri ESDM Surdirman Said yang menyadap pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport.
"Secara umum, melakukan penyadapan adalah tindakan ilegal bila dilakukan oleh siapapun yang tidak miliki wewenang," kata Indriyanto di Jakarta, Kamis (26/11).
Oleh sebab itu, ia lebih menyerahkan urusan tersebut kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
"Biarkan saja MKD selesaikan tugasnya," lanjutnya.
Sebelumnya, banyak pihak yang berasumsi bahwa tindakan yang dilakukan Sudirman Said merupakan hal yang ilegal dan bisa dikatkan sebagai bentuk
hate speech.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: