"Nilai ini harus optimal diserap agar target pertumbuhan itu tercapai," kata Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi), Andi Rukman Karumpa, dalam keterangan ebberapa saat lalu (Minggu, 22/11).
Pada APBNP 2015, pemerintah telah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 290,3 triliun atau meningkat 63,18 persen dari realisasi APBN 2014, yang tercatat mencapai Rp177,9 triliun. Dikatakannya, lemahnya serapan anggaran, utamanya infrastruktur, telah terbukti memperlemah pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.
"Semoga ini jadi pelajaran berarti bagi kita bahwa ekonomi kita masih ditopang oleh sebagian besar anggaran pemerintah," ungkap Andi.
RUU Jasa Konstruksi rencananya akan segera disahkan akhir tahun ini. Draft RUU ini sudah masuk tahap penyempurnaan. Sebelum disahkan pada rapat paripurna DPR, Gapensi memberikan lima masukan dan harapan bagi penyempurnaan RUU tersebut.
Pertama, agar didalam UU baru ini nantinya, asosiasi jasa konstruksi diberi kewenangan dalam pelaksanaan sertifikasi badan usaha, sebab asosiasi lebih mengetahui profil anggotanya, sebagai perwujudan peran masyarakat jasa konstruksi di dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Kedua, di dalam RUU itu perlu adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha konstruksi. Dengan pengaturan dan pemberlakuan hukum yang lebih jelas dan seimbang mengingat banyak pelaku jasa konstruksi menjadi korban kriminalisasi akibat tidak adanya kepastian hukum pidana atau perdata.
Ketiga, daya saing pelaksana konstruksi musti ditingkatkan. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan badan usaha kecil menengah bidang jasa konstruksi dengan memperluas lapangan usaha melalui penguatan kemitraan, dan dukungan rantai pasok, permodalan serta peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
Keempat, Gapensi mengharapkan di RUU tersebut nantinya menjamin regulasi jasa konstruksi dapat mengatur secara jelas, tegas, dan terkoordinasi dengan baik agar tercipta kesetaraan dan harmonisasi jasa konstruksi.
Kelima, asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi harus diseleksi lebih ketat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: