Sudirman Said Bisa Dipidanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 22 November 2015, 02:19 WIB
Sudirman Said Bisa Dipidanakan
sudirman said/net
rmol news logo . Secara hukum, penyadapan di Indonesia hanya dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

Demikian disampaikan Koordinator Forum Praktisi Hukum Jakarta, Tezar Yudhistira, dalam keterangan, Sabtu malam (21/11).

Menurut Tezar, penyadapan ini antara lain  diatur dalam ketentuan UU Terorisme, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Informasi dan Transaksi elektronik.

Karena itu, lanjutnya, pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang didasarkan atas alat bukti berupa hasil rekaman dan transkrip, dapat dikategorikan sebagai penyadapan yang dilaksanakan secara melawan hukum atau ilegal.

"Karena melanggar ketentuan perundang-undangan, serta dapat di tindak secara pidana," ungkap Tezar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA