Demikian disampaikan Koordinator Forum Praktisi Hukum Jakarta, Tezar Yudhistira, dalam keterangan, Sabtu malam (21/11).
Menurut Tezar, penyadapan ini antara lain diatur dalam ketentuan UU Terorisme, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Informasi dan Transaksi elektronik.
Karena itu, lanjutnya, pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang didasarkan atas alat bukti berupa hasil rekaman dan transkrip, dapat dikategorikan sebagai penyadapan yang dilaksanakan secara melawan hukum atau ilegal.
"Karena melanggar ketentuan perundang-undangan, serta dapat di tindak secara pidana," ungkap Tezar.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: