Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II: Tangerang Sebaiknya Tetap Masuk Wilayah Hukum Polda Metro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 18 November 2015, 17:20 WIB
Komisi II: Tangerang Sebaiknya Tetap Masuk Wilayah Hukum Polda Metro
wahidin halim
rmol news logo Komisi II DPR RI menerima aduan sejumlah kelompok masyarakat Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya.

Aduan Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya yang terdiri dari perwakilan dari unsur tokoh masyarakat dan lebih dari 80 organisasi kemasyarakatan dan pemuda seperti pengurus MUI, KNPI, HMI, BEM, NU ini terkait penolakan terhadap rencana masuknya wilayah Tangerang Raya menjadi wilayah hukum Polda Banten.  

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Wahidin Halim (WH) mengaku sangat merespon aspirasi masyarakat yang menolak bila Polresta Tangerang yang bermarkas di Tigaraksa harus masuk ke wilayah Polda Banten.

"Saya memahami dan sependapat dengan aspirasi ini bahkan jauh-jauh hari saya sudah meneruskan hal ini kepada pihak-pihak terkait," ujar Wahidin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 18/11).

"Wilayah Tangerang sangat dekat dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi bila Kordinasi dan komunikasi ke Polda Banten yang lebih jauh, justru akan memperlambat komunikasi hukum," kata WH, sapaan akrab mantan Walikota Tangerang ini.

Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Sukirman, juga menyatakan bahwa sebaiknya Mabes Polri harus benar-benar mempertimbangkan ini dan membatalkan pengalihan Polresta Tangerang dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten.

Sebab dikhawatirkan akan membuat buruk masalah penanganan hukum di kabupaten Tangerang yang memang wilayah sangat luas.

Selain ke Komisi II DPR, Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya juga menyampaikan aspirasi  ke Komisi III, yang dalam kesempatan itu diterima Wakil Ketua Komisi III, Desmon J. Mahesa. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA