Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Tangerang Raya Ogah Dimasukkan Ke Wilayah Hukum Polda Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 18 November 2015, 16:32 WIB
Warga Tangerang Raya Ogah Dimasukkan Ke Wilayah Hukum Polda Banten
rmol news logo Sejumlah kelompok masyarakat Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya menemui Komisi II DPR untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 18/11).

Aspirasi tersebut terkait penolakan terhadap rencana masuknya wilayah Tangerang Raya menjadi wilayah hukum Polda Banten.

Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya yang ikut beraudiensi ini terdiri dari perwakilan dari unsur tokoh masyarakat dan lebih dari 80 organisasi kemasyarakatan dan pemuda seperti pengurus MUI, KNPI, HMI, BEM, NU dan lainnya.

Mereka diterima Wakil Ketua Komisi II, Wahidin Halim, yang didampingi sekitar 15 anggota Komisi II.

Juru bicara Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya, Ibnu Jandi, selain menolak mereka juga menyatakan bahwa rencana penggabungan kepolisian wilayah Tangerang ke Kepolisian Daerah Banten tanpa kajian. Usulan tersebut dinilai tak melibatkan masyarakat juga pimpinan-pimpinan Daerah di wilayah Tangerang Raya.

"Ini usulan pribadi Gubernur. Maka kami dari Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya menolak Polres Tangerang untuk diminta bergabung dengan Polda Banten," ungkap  Cucu Abdul Rosyid yang juga Ketua KNPI Kabupaten Tangerang menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno menyarankan, agar kepolisian di wilayah hukum Tangerang digabungkan dengan Kepolisian Daerah Banten. Usulan tersebut untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan, dan memudahkan koordinasi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA