Cuma Bikin Fitnah, Sudirman Said Harus Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 12 November 2015, 07:39 WIB
Cuma Bikin Fitnah, Sudirman Said Harus Diproses Hukum
tb hasanuddin/net
rmol news logo . Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengapresiasi pengakuan Menteri ESDM Sudirman Said bahwa ada politikus yang mengatasnamakan Presiden Jokowi dan Wapres JK meminta jatah saham di PT. Freeport hingga 9 persen.

"Mengejutkan tapi patut kita puji bila benar pernyataan itu," kata Kang TB, sapaan akrabnya kepada redaksi, Kamis (12/11).

Jelas Kang TB, masalahnya sekarang adalah di saat situasi yang penuh isu dan intrik pernyataan itu hanya akan menambah saling curiga bahkan menjadi fitnah. Rakyat pun bertanya-tanya, siapa pelakunya. Dan banyak orang kemudian mulai menduga-duga mungkin politisi A atau mungkin politisi B.

"Situasi demikian menjadi tidak sehat. Jadi sebaiknya, untuk tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan, Sudirman harus segera mengumumkannya ke publik," tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, lanjut mantan Sekretaris Militer ini, Sudirman sekalian melaporkannya ke aparat penegak hukum bila benar sudah mencatut nama presiden, karena itu termasuk pidana penipuan.

"Bila Sudirman tidak berani membukanya ke publik, maka harus segera dilaporkan bahwa ucapan Sudirman hanya menebar fitnah dan menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat," tukas Kang TB. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA