"Skim KPR untuk pekerja informal sebenarnya sudah dipraktekkan di Palembang. Pelaksanaannya dijaminpemerintah kota untuk mengurangi risiko yang akan dihadapi oleh perbankan. Kami mendorong pekerja informal untuk menabung dulu baru bisa mengakses kredit rumah dengan jangka waktu lima sampai 10 tahun," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus, sebagaimana dilansir
JPNN (Minggu, 8/11).
Menurutnya, pelaksanaan Skim KPR serupa juga sudah diterapkan untuk nelayan akan tetapi mengalami kegagalan. Kegagalan tersebut dikarenakan tidak bisa diprediksinya pendapatan nelayan dan karena para nelayan memiliki masa melaut dan tidak melaut.
"Pemerintah akan terus berupaya untuk melakukan terobosan dan mengembangkan skim pembiayaan untuk pekerja informal dalam rangka mendapatkan rumah yang layak huni," tuturnya.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: