
Kebijakan menindak tegas para bandar narkoba merupakan prestasi penegakkan hukum yang ditorehkan pemerintahan‎ Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Demikian disampaikan pengamat politik UIN Jakarta, Andi Safrani, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (3/11).
‎Menurut dia, k‎esukesan itu tidak terlepas dari peran banyak pihak, salah satunya dari Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa misalnya pada April lalu sukses mengeksekusi 8 terpidana mati kasus narkoba.
‎‎Kedelapan terpidana yang dieksekusi mati 29 April, yaitu warga negara (WN) Australia Andrew Chan, WN Australia Myuran Sukumaran, WN Nigeria Martin Anderson, WN Raheem Agbaje, WN Brazil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, dan WN Indonesia Zainal Abidin.‎
"Beberapa presiden dari negara yang warganya dihukum mati memohon pembatalan eksekusi dan mengancam hubungan diplomatik dua Negara. Demi masa depan generasi muda dan kedaulatan hukum bangsa, eksekusi tetap dilaksanakan," katanya.
‎‎Menurut dia, e‎ksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba membawa efek psikologis bagi para pengendar untuk berpikir berkali-kali mengedarkan narkoba di Indonesia karena menghadapi ancaman mati.‎
‎Namun demikian Andi mengingatkan, prestasi yang ditoregkan Kejaksaan Agung harus diiringi dengan perbaikan sistem di dalamnya, salah satunya kecepatan dalam memutuskan perkara.
‎"‎Prestasi yang telah diraih oleh Kejaksaan Agung seyogianya diiringi dengan perbaikan dan perubahan sistem dalam memutuskan perkara kasus narkoba lebih cepat agar bandar narkoba berpikir lagi mengedarkan narkoba," tukasnya.
‎Jaksa Agung HM Prasetyo di berbagai kesempatan mengatakan, pihaknya tetap konsiten eksekusi terhadap narkoba telah melalui tahapan hukum terhadap para terpidana.
‎"‎Eksekusi yang telah dilaksanakan merupkan proses perjalanan terakhir sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan," katanya.
‎S‎ikap tegas Kejaksaan Agung yang tidak kompromi dengan pelaku jaringan sindikat pengedar dan bandar narkotika, patut dijadikan catatan bahwa pantas narkotika sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak saja mengancam jiwa anggota keluarga, tapi juga moral bangsa.
‎"‎Setiap keluarga Indonesia diminta terlibat aktif untuk cegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pencegahan dan memerangi narkotika tanggungjawab bersama," demikian Prasetyo.‎
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: