Pembunuh Satu Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/suhardi-1'>SUHARDI</a>
LAPORAN: SUHARDI
  • Minggu, 25 Oktober 2015, 20:12 WIB
Pembunuh Satu Keluarga
Polresta Medan menetapkan Rory, Nanang dan Yoga (baju orange) sebagai tersangka perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang pada 23 Oktober lalu. Ketiganya dijerat pasal 365 ayat 3, pasal 338, pasal 340 KUHP, dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati. Usai membunuh Nurhayati, Mochtar Yakob, dan Andika yang merupakan satu keluarga para pelaku menggasak harta benda korban seperti emas, uang ringgit dan barang lainnya. RMOL/SUHARDI
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

< SEBELUMNYA

Razman Dieksekusi

BERIKUTNYA >

Lantik Perwira Remaja

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA