Gereja Paroki St Paulus yang berlokasi di Jalan Mayjend Panjaitan No 2, RT 02/RW 02, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sudah mengadakan ibadah bagi umat Katolik sejak tahun 1952. Namun hingga saat ini belum menerima Perizinan Pendirian Gereja (PPG). Upaya untuk mendapatkan IMB sudah dilakukan tetapi ada ganjalan. Pihak Gereja Katolik St Paulus, Kraksaan Probolinggo berharap menjadi perhatian pemerintah dan segera mendapatkan izin pendiriannya. (Foto: Dokumentasi Gereja Paroki St Paulus)
SEBELUMNYA
Bagikan Merah PutihBERIKUTNYA
Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan