Inilah 10 Strategi Kemehub Cegah Kecelakaan Beraroma Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 25 Oktober 2015, 13:58 WIB
Inilah 10 Strategi Kemehub Cegah Kecelakaan Beraroma Proyek
ilustrasi/net
rmol news logo Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai 10 kebijakan Kementerian Perhubungan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya tidak menyentuh substansi permasalahan. Bahkan, 10 kebijakan Kemenhub itu sarat aroma proyek dan bisnis.

"Kebijakan beraroma proyek dan bisnis tentu akan menambah beban para pengendara," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Minggu (25/10).

Kebijakan beraroma proyek yang dikeluarkan kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan antara lain penetapan jenis helm, penggunaan pakaian berwarna terang, dan penggunaan headlamps/reflectors pada sepeda motor serta pemasangan alat untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Menurut Edison, kecelakaan di jalan raya sudah sampai pada tingkat mengenaskan. Setiap hari 70 hingga 80 orang atau setiap jamnya ada 4 sampai 5 orang   meregang nyawa dan tidak kembali ke rumah akibat kecelakaan.

Edison menjelaskan, sepanjang 2014 tercatat  sebanyak 164.878 kasus kecelakaan terjadi di seluruh Indonesia. Akibat kecelakaan itu, sebanyak 28.297 orang meninggal dunia, sedangkan yang mengalami luka berat sebanyak 26.840 orang, dan menderita luka ringan sebanyak 109.741 orang. Jumlah korban yang meninggal maupun luka sebanyak 60 persen adalah pengendara sepeda motor.

"Lemahnya penegakan hukum serta rendahnya kesadaran tertib lalu lintas masyarakat menjadi pemicu terjadinya pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan. Pemerintah seharunya membuat kebijakan yang mendorong tumbuhnya kesadaran untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, etertiban dan kelancaran lalu lintas," tukasnya.

Berikut ini 10 strategi Kemenhub mencegah kecelakaan oleh pemotor yang menurut ITW berbau proyek;

1. Menetapkan dan melaksanakan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor maksimum 30 Km/jam pada jalan yang banyak dilalui oleh pejalan kaki. Pengawasan pembatasan kecepatan dengan menggunakan kamera.

2. Menetapkan batas minimal Blood Alcohol Control (BAC) sebesar 0.05 g/dl untuk semua pengemudi kendaraan dan 0.02 g/dl untuk pengemudi berusia muda. Menetapkan batas keadaan sadar melalui pengujian nafas. Membatasi penjualan alkohol dan membatasi pemasaran/penjualan alkohol untuk anak-anak atau remaja.

3. Melaksanakan penegakan hukum mengenai penggunaan helm sepeda motor dan menetapkan jenis helm sesuai dengan kelompok usia.

4. Indonesia melaksanakan atau menetapkan aturan hukum untuk menyediakan tempat duduk khusus anak-anak. Menyusun standar tempat duduk khusus anak-anak.

5. Mengunakan pakaian berwarna terang dan menggunakan pakaian/tas sekolah dengan strip reflektif Form "walking buses". Mengunakan headlamps/reflectors pada sepeda dan menyalakan lampu kendaraan (mobil dan sepeda motor) pada siang hari.

6. Memasang APILL, bundaran, polisi tidur, trotoar, jembatan penyeberangan, median, lampu penerangan jalan pada jalan yang ramai. Pemisahan lalu lintas sesuai jenis kendaraan.

7. Memasang alat untuk memperlambat kecepatan kendaraan.Mendesain ulang bagian depan kendaraan yang tidak membahayakan bagi pengguna jalan lain, melengkapi kendaraan dengan kamera atau alarm untuk mendeteksi benda-benda kecil, memasang sistem pendeteksi alkohol pada kendaraan sehingga pengemudi kendaraan tersebut dapat terdeteksi apakah mengkonsumsi atau tidak alkohol saat mengemudi.

8. Batas BAC lebih rendah untuk pengemudi yang masih muda. Mengemudi dengan orang dewasa yang bertanggung jawab untuk jangka waktu yang ditetapkan. Batasi waktu malam untuk mengemudi dan mengemudi dengan penumpang. Nol toleransi untuk setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk mengetik di telepon selular saat mengemudi.

9. Memberikan pelatihan kepada pendamping atau guru mengenai penanganan gawat darurat kendaraan darurat dengan peralatan atau perlengkapan untuk anak�"anak. Menjadikan rumah sakit "ramah terhadap anak", meningkatkan pelayanan rehabilitasi untuk anak-anak serta meningkatkan akses  pelayanan konseling untuk anak-anak.

10. Sebagai pelengkap atau penguatan untuk strategi lain, dengan mengawasi anak-anak dan memastikan bahwa anak-anak menggunakan helm atau tempat duduk khusus anak dan mematuhi peraturan di zona selamat sekolah.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA