Pasalnya, barbuk tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus suap proyek pengembangan listrik tenaga hidro di Deiyai, Papua, yang membelit politikus Hanura tersebut.
"Administrasi barang bukti, yang tidak terkait dikembalikan kepada yang bersangkutan (Dewie)," terang Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP lewat pesan singkat, Kamis (22/10).
Oleh sebab itu, Johan menambahkan hari ini Dewie tidak dijadwalkan untuk diperiksa penyidik lembaga antirasuah.
"Dewi tidak diperiksa," tambah Johan.
Sebelumnya, Dewie yang diduga menerima suap bersama asisten pribadinya, Rinelda Bandaso dan staf khusus Dewie, Bambang Wahyu Adi dini hari Kamis (22/10) resmi dijebloskan ke rutan KPK.
Sedangkan seorang pengusaha yang diduga pemberi suap Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Papua, Irianus juga dijebloskan ke rutan yang sama.
Akibat perbuatannya tersebut, Dewie dan dua stafnya, RB dan BWH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara dua pengusaha selaku penyuap, IR dan SET disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[zul]
BERITA TERKAIT: