Anak buah Surya Paloh itu akan diperiksa KPK hari ini sebagai tersangka penerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Memang ada panggilan untuk PRC yang akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi lewat pesan singkat, Selasa (20/10).
Pasalnya, apabila Rio memenuhi panggilan, maka ini merupakan pemeriksaan pertama Rio sebagai tersangka.
Sebelumnya, Rio sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10) lalu. Rio disangka telah menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho. Uang untuk jasa pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan itu diberikan melalui kolega Rio bernama Fransisca.
Namun, pihak Rio melalui pengacaranya Maqdir Ismail mengaku telah mengembalikan uang itu. Pihak KPK menegaskan, pengembalian uang tidak akan meruntuhkan perkara pidana.
Senin (19/10) kemarin penyidik KPK sudah memeriksa Fransisca Insani Rahesti alias Sisca sebagai saksi untuk kasus Rio. Disinyalir Sisca merupakan perantara antara Rio dengan Gatot.
"Saya sudah sampaikan semua ke penyidik," katanya usai diperiksa selama 12 jam di KPK.
[ysa]
BERITA TERKAIT: