Pengamat kebijakan publik Lukman Hakim mengatakan, pernyataan Sudirman itu merupakan pernyataan yang terlalu dini.
"Memperpanjang kontrak di saat waktu yang masih panjang hanya akan menguntungkan posisi tawar Freeport, dan akan banyak merugikan negara dan bangsa Indonesia," ujar dia kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).
Adanya kepastian hukum dan finansial terkait eksplorasi tambang Freeport, sebut Lukman, memang diperlukan namun tidak boleh mengabaikan kepentingan nasional sebagai kewajiban konstitusional. Apalagi mengingat pegunungan Grasberg Papua mempunyai kandungan mineral yang luar biasa.
"Inilah yang antara lain diabaikan oleh Sudirman Said," imbuhnya.
Menurut hemat dia, pembicaraan perpanjangan kontrak Freeport harus ditunda menunggu waktu yang tepat untuk negosiasi. Sudah sepantasnya Pemerintah mengambil pertimbangan proses penilaian kembali kontrak karya Freeport. Modalitas negosiasi dengan mengambil tanggungjawab konstitusional perlu secara khusus dilakukan, dan dengan waktu yang tidak merugikan Pemerintah Indonesia.
"Wujud tanggung jawab konstitusionalnya adalah kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terkait Freeport untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," demikian Lukman.
[dem]
BERITA TERKAIT: