"Misal, undang-undang tentang Pemilu, undang-undang tentang penyelenggara Pemilu. Kami DKPP tidak perlu menghalang-halangi atau mengajukan usul supaya kami diperkuat, ya bukan urusannya. Itu wilayah
policy maker, kita hanya pelaksana undang-undang," jelas Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gendung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Namun demikian, sudah sepatutnya KPK hadir jika diundang pemerintah dan DPR untuk menjelaskan bagaimana masukan dan pengalaman praktek dalam penyelenggaraan Pemilu. "Tapi inisiatif harus dari
policy maker, dengan begitu kita bagi tugas," tegasnya.
"Jadi jangan pula misalnya satu lembaga ikut demo bersama ormas atau LSM mengusung apa misalnya, itukan nggak benar. Jadi kita terjebak dalam aktifitas politik," sesalnya.
Menurutnya, semua lembaga pelaksana undang-undang harus bisa menahan diri agar fokus dalam menjalankan tugasnya.
"Kecuali diminta. Dan memang secara moral harusnya dilibatkan oleh policy maker dalam hal ini Pemerintah dan DPR. Apa benar bahwa ini begini. Tapi tidak boleh dia yang berinisiatif,
policy maker-nya (Pemerintah dan DPR) yang (harusnya) berinisiatif," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: