"Kalau ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh kepala daerah, segera laporkan," ujar Menteri Marwan Jafar kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/10).
Dia menegaskan itu terkait pernyataan aktivis Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) sebelumnya yang mensinyalir lambannya penyaluran dana desa berhubungan dengan dekatnya momentum Pilkada serentak pada akhir tahun 2015.
Kordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz menduga akan terjadi penyelewengan penyaluran dana desa setidaknya di 146 daerah karena kepala atau wakil kepala daerah di wilayah tersebut maju mencalonkan kembali. Dana desa di daerah-daerah petahana tersebut mencapai Rp 3,2 triliun.‎
Menteri Marwan menegaskan bahwa pencairan dana desa tidak ada kaitan dengan momentum Pilkada serentak pada akhir tahun 2015.
"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kaitannya penyaluran dana desa dengan Pilkada. Pencairan dana desa tidak harus menunggu Pilkada selesai, pencairan dana desa harus segera dilakukan, tidak boleh ditunda-tunda," katanya.
Untuk mengawasi penyelewengan dana desa, Marwan mengatakan, peran serta lembaga sosial masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawal pencairan dan penggunaan dana desa.
"Kementerian Desa juga akan segera menunjuk para pendamping desa agar bisa mengawal pencairan dan penggunaan dana desa," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: