PENJUALAN KONDESAT

IBC: Jangan Biarkan Mafia Migas Tenang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 06 Oktober 2015, 07:08 WIB
IBC: Jangan Biarkan Mafia Migas Tenang<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Beberapa bulan lalu Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor SKK Migas terkait dugaan korupsi penjualan minyak mentah atau kondesat bagian pemerintah. Banyak orang juga telah diperiksa dalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian triliunan rupiah. Ketika itu Bareskrim Mabes Polri begitu semangat, berjam-jam mengeledah kantor SKK Migas.

"Saat itu, publik memberikan apresiasi positif," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control, Akhmad Suhaimi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 6/10).

Dalam catatan Ahmad Suhaimi, pangkal dari kasus ini adalah Surat Keputusan Kepala BP MIGAS tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat bagian negara. Dalam keputusan tersebut diatur bahwa pelaksanaan penunjukan pihak penjual minyak/kondensat bagian negara dari hasil produksi kegiatan usaha hulumigas berdasarkan Kontrak Kerja Sama, yang dilaksanakan oleh BP MIGAS (sekarang SKK Migas) dengan cara penunjukan langsung atau lelang terbatas.

Namun SK BP MIGAS yang menjadi landasan dalam penjualan minyak mentah/kondensat justeru jadi masalah. Misalnya terkait kasus dugaan kongkalikong Pelaksanaan Lelang Sumatran Light Crude (SLC) dari wilayah kerja Rokan yang dioperasikan oleh Chevron Pacific Indonesia dan Senipah Condensate dari wilayah kerja Mahakam yang dioperasikan oleh Total EP Indonesie).


Suhaimi menhjelaskan, Minyak SLC/Minas dan Kondensat Senipah adalah 2 jenis produk hulumigas Indonesia yang tergolong dalam kategori Minyak Mentah Utama, dalam hal ini berarti jenis minyak kategori primadona baik untuk kebutuhan domestik maupun pasar luar negeri, sekaligus menjadi dasar untuk penentuan harga jenis minyak dan kondensat lain. Dalam prakteknya, pada periode Bulan Juli-Agustus 2013 dan Penjualan Ekspor Minyak SL Coleh SKK Migas ternyata dilaksanakan dengan mengurangi Pasokan Kebutuhan Kilang Domestik yang Mengakibatkan Kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan diperkirakan sebesar 1.510.250 dolar AS

Pada masa sebelumnya, sambungnya lagi, tidak pernah dilakukan ekspor minyak SLC dan kondensat Senipah oleh SKK Migas. Demikian juga dalam Kpts 20/BP00000/2003-S0 Nomor 20 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara secara jelas mengatur bahwa lelang terbatas hanya dapat dilakukan jika minyak mentah dan kondensat bagian negara tersebut tidak dapat diolah kilang dalam negeri. Dengan demikian, sepanjang kilang dalam negeri masih membutuhkan minyak tersebut maka tidak dapat dilakukan lelang terbatas.

"Kami berharap kasus kondensat tidak menguap begitu saja. Dan Mabes Polri segera mengusut tuntas dugaan kongkalikong penjualan kondesat. Makin cepat penanganan, akan semakin baik. Proses penyidikan sudah berjalan dan supaya cepat dilimpahkan ke Pengadilan agar terungkap siapa saja yang terlibat. Jangan biarkan mafia Migas tenang. Kekayaan migas harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia," demikian Suhaimi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA