Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Semestinya Menteri Agama Prakarsai Pemulangan Jenazah Tragedi Mina ke Tanah Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 04 Oktober 2015, 07:38 WIB
Semestinya Menteri Agama Prakarsai Pemulangan Jenazah Tragedi Mina ke Tanah Air
saleh partaonan daulay/net
rmol news logo . Para korban yang syahid dalam tragedi Mina perlu mendapat penghormatan yang layak. Salah satu diantaranya adalah membawa jenazah mereka kembali ke tanah air. Dengan demikian, keluarga mereka yang dicintai bisa ikut melaksanakan prosesi pemakamannya dan menentukan tempat dimana harus dimakamkan.

"Memang tidak mudah. Tapi kalau memang keluarganya sangat menginginkan, tentu harus difasilitasi. Tidak semua orang berpikiran bahwa orang yang meninggal di Saudi pasti berkeinginan untuk dimakamkan di sana," kata Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua Tim Pengawas Haji DPR, Saleh Partaonan Daulay kepada redaksi, Minggu (4/10).

Sejauh ini, pemerintah Iran sudah berhasil memulangkan para korban Mina ke tanah air mereka. Hari Sabtu (3/10), dikabarkan sebanyak 104 jenazah jamaah haji Iran telah tiba di Tehran. Sementara, 360 jenazah lainnya akan menyusul setelah proses identifikasi berhasil dilakukan.

"Kalau Iran bisa, Indonesia pun tentu bisa. Apalagi, jamaah haji Indonesia termasuk paling banyak menjadi korban dalam tragedi Mina. Konon, jenazah jamaah Iran berhasil dipulangkan setelah Menteri Kesehatan Iran Seyed Hassan Qazizadeh Hashemi mengadakan pertemuan dengan otoritas Saudi," papar Saleh.

Sejalan dengan itu, lanjut Saleh, semestinya Amirul Hajj yang juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan para anggotanya bisa memprakarsai pembicaraan itu dengan otoritas Saudi. Sebelum itu, tentu pemerintah diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing korban. Dari situ baru nanti kelihatan berapa keluarga yang menginginkan agar korban dimakamkan di Indonesia. (Baca: Banyak Keluarga yang Berharap Korban Mina Dimakamkan di Indonesia)

"Saya kira ini juga bagian dari perlindungan terhadap warga negara yang diamanatkan konstitusi. Dan itu juga secara eksplisit disebut di dalam UU Nomor 13 tahun 2008 bahwa negara wajib melakukan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi para jamaah haji Indonesia," tukas anggota Fraksi PAN dari Dapil Sumut II itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA