Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Achmad Erani Yustika, berharap permasalahan terkait penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat ditemukan solusinya sehingga proses pembangunan di desa bisa segera terlaksana dalam siswa waktu tiga bulan kedepan.
"Untuk mengawal penyerapan dana desa, posisi pendamping desa sangat penting untuk mengimplementasikan Undang-Undang Desa. Khususnya untuk memantau realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), sampai dengan akhir tahun 2015," ujar Erani, dalam sambutannya, di acara Peluncuran Pendamping Lokas Desa, dengan tema ‘Bekerja untuk Desa Membangun Indonesia’ di Kalibata, Jakarta, Jumat (2/10).
Dia katakan sebanyak Rp 16.5 triliun dana desa atau setara 80% dari total DD sebesar Rp 20,766 triliun untuk tahun 2015 telah disalurkan dari pusat ke rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota. Namun demikian sampai Oktober ini baru sekitar Rp 7,091 triliun yang telah dicairkan ke rekening kas desa atau setara 45% dari DD yang telah di transfer ke daerah dan setara 34% dari total DD.
Dijelaskan Erani, pada bulan Oktober ini dilakukan peluncuran pendamping lokal desa (PLD) yang diawali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 Provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD dapat dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa dapat diisi.
Erani menambahkan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 21.000 orang, diharapkantelah terseleksi dan bisa ditugaskan pada bulan Oktober ini.
"Sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendapmpingi 4 desa didukung oleh dua orang Pendamping Desa (PD) di Kecamatan, diharapakan di bulan Oktober ini seluruh desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD)," imbuhnya.
Kementerian Desa PDTT, menurut Erani akan memberikan pelatihan kepada pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan diarahakan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga mampu memfasilitasi regulasi UU Desa kedamal implementasi/praktek berdesa.
"Dengan pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan," tandasnya.
Peluncuran PLD yang digelar kali ini diikuti para pelaku kebijakan dari tujuh Kabupaten, yaitu Bekasi, Bogor, Karawang, Cianjur, Purwakarta, Tangerang dan Serang. Sebanyak 280 kepala desa, 35 Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), 4 Aparat Pemberdayaan Masyarakt (PMD) Provinsi, 14 Aparat PMD Kabupaten, dan 14 Tenaga Ahli Pendamping Desa hadir dalam acara ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: