Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Tolak Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 30 September 2015, 04:25 WIB
PKS Tolak Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan
Surahman Hidayat
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan harus menghindari hal-hal yang mencederai jati diri, karakter dan citra bangsa. Makanya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keberadaan pasal kretek tradisional dalam RUU tersebut.

Penolakan itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari PKS Surahman Hidayat dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (29/9).

Surahman sendiri menyesalkan kinerja Badan Legislasi atas masuknya pasal tersebut. Menurutnya, Baleg telah mencederai tugas harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan draf RUU tentang Kebudayaan. "Karena yang terjadi merupakan kontradiktori dengan UU yang lain," tegasnya.

Pasal kretek bertentangan dengan UU Kesehatan yang pada pasal 113 ayat 1 dan 2 menyebutkan tembakau termasuk kategori zat adiktif. Juga tidak sesuai dengan dengan UU Sisdiknas pasal pasal 3 yang menjelaskan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.

"Pasal kretek tradisional sangat kontradiktif dengan usaha pemerintah untuk mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang belakangan ini semakin merebak dan meluas dan berpotensi masuk ke dalam perangkap kepada penggunaan narkoba," ungkap legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat X itu.

Pasal kretek tersebut masuk dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA