Demikian diungkapkan Nusron Wahid usai menggelar rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 16/9).
"Semua TKI kita wajibkan menggunakan rekening. Dan majikan itu tidak boleh‎ bayar cash, harus dikirim langsung ke rekening TKI," ujar mantan anggota DPR itu.
‎Dengan begitu, kata Nusron, kontrolnya jelas. Tidak ada lagi potongan-potongan gaji TKI yang selama ini kerap terjadi.
"Kalau menggunakan sistem ini negara diuntungkan. Pertama‎, bisa mengontrol pendapatan TKI. Kedua, langsung otomatis devisa negara, sehingga devisa negara kita meningkat, ada kekuatan uang masuk ke dalam negeri," terang dia.
Untuk menjamin agar majikan bersedia 'bertransaksi' lewat rekening,‎ dalam kontrak baru yang sudah berlaku sejak 1 September 2015, TKI, majikan dan KBRI yang bersangkutan, wajib tandatangani skema tersebut dalam kontrak.
"Itu ada dalam kontrak," ‎ungkapnya.
Adapaun bank yang digunakan adalah, BNI, BRI, Mandiri BII May Bank dan Sinarmas Bank. Pertimbangannya, masing-masing bank tersebut kuat di negara-negara penempatan TKI. Seperti BII May Bank di Malaysia dan Sinarmas Bank di Taiwan.
"Itu sudah diputuskan oleh Menko Prekonomian," demikian Nusron.
[ysa]
BERITA TERKAIT: