Demikian diungkapkan ‎Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad usai rapat internal MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
"Sesuai dengan aturan DPR Nomor 2. Tahun 2015, MKD wajib merahasiakan materi perkara. Terkait dengan hal tersebut, MKD tidak dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan materi perkara," ujar politikus Partai Gerindra.
Karena itu, kata Dasco, MKD mengharapkan pengertian dan pemahaman publik dan media massa.
Hari ini, MKD melakukan rapat tertutup untuk kasus itu. Namun, rapat tidak kuorum dan tidak bisa menghasilkan keputusan. Untuk saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan.
"Kita sudah membentuk tim penyeledikan," tukas Dasco.
[dem]
BERITA TERKAIT: