Sejak awal inisiatif, kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dubes Desra Percaya, Indonesia senantiasa mengawal agar rancangan resolusi tersebut dapat didukung oleh sebanyak mungkin negara anggota, dan dapat disahkan sebagai sebuah resolusi. Peran Indonesia tersebut, merupakan wujud amanat konstitusi UUD 1945 yang menjadi prinsip Indonesia dalam memperjuangkan hak yang sah dan penuh bagi Bangsa Palestina untuk bebas dari pendudukan Israel serta mendapatkan pengakuan secara adil sebagai sebuah bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa merdeka lainnya di dunia.
"Maka melalui Resolusi yang berjudul
Raising the flags of non-member observer states at the United Nations, 119 negara menyatakan dukungannya, 45 abstain, dan 8 menolak. Konsisten dan sejalan dengan komitmen dukungan pada perjuangan rakyat Palestina, Indonesia telah dari awal memutuskan untuk menjadi salah satu co-sponsor," kata Desra Percaya sebagaimana keterangan tertulis beberapa saat lalu (Jumat, 11/9).
Dengan disahkannya resolusi tersebut, Sekjen PBB akan diberi waktu 20 hari untuk melaksanakan amanat resolusi, yaitu mengibarkan bendera non-member observer state di Markas Besar dan kantor-kantor PBB lainnya, yang dalam hal ini adalah bendera Palestina dan Tahta Suci Vatikan sebagai dua negara dengan status peninjau di PBB.
Menurut Desra, pengibaran bendera Palestina bersama-sama dengan negara-negara anggota PBB lainnya merupakan sejarah baru dan diharapkan dapat mendorong kearah pengakuan Palestina sebagai anggota penuh PBB.
"Indonesia dan negara-negara pendukung resolusi meyakini bahwa pengibaran bendera Palestina di PBB merupakan langkah menuju pengakuan menentukan nasib bangsa Palestina secara adil dan menjadi
building block penyelesaian damai konflik Palestina-Israel melalui solusi dua-negara," demikian Desra.
[ysa]
BERITA TERKAIT: