"OC Kaligis ini tahanan pertama yang bisa dijenguk hari Sabtu," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Arief melanjutkan pihaknya tidak akan membantah keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan terdakwa dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan ini, terkait penambahan waktu besuk. "Karena ini penetapan, akan kita laksanakan," tandasnya.
Sebelumnya dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi OC Kaligis, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan OC Kaligis untuk menambah waktu berkunjung pada Sabtu selama dua jam dari pukul 10.00 - 12.00 WIB.
OC Kaligis sendiri didakwa memberikan suap sejumlah SGD15.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.
[zul]