Ahli Tatanegara: Pimpinan DPR yang Bertemu Donald Trump Bisa Diberhentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 08 September 2015, 06:57 WIB
Ahli Tatanegara: Pimpinan DPR yang Bertemu Donald Trump Bisa Diberhentikan
irmanputra/net
rmol news logo . Melaporkan pimpinan DPR yang menghadiri jumpa pers dengan Donald Trump merupakan langkah konstitusional yang tepat. Sebab kasus seperti ini menjadi penting untuk kepastian hukum terhadap nasib lembaga daulat rakyat bernama DPR .

"Bagaimanapun kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut baik atau buruk , pantas atau tidak pantas, bukan semata soal benar atau salah," kata ahli hukum tatanegara, Andi Irmanputra Sidin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 8/9).

Konstruksi konstitusionalnya, jelas Irman, DPR adalah juru bicara rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU No.17/2014 Tentang MD3. Oleh karenanya wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Trumo tersebut. Trump sendiri memang sedang dalam situasi kompetisi politik dalam negerinya.

Namun di sisi lain, jelas Irman, argumentasi yang diajukan pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk. Namun tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaaan, sikap,  tindakan, kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas.

Disinilah, Irman menyimpulkan, peran Majelis Kehormatan DPR, sebagai lembaga  yang bertugas menjaga serta menegakkan  kehormatan dan keluhuran martabat rakyat sebagaimana Pasal 119 UU MD3 untuk memverifikasi  semuanya dan pimpinan DPR pun tak boleh mengintervensinya.

"Jikalau  MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR. Namun jikalau tidak, maka MKD merehabilitasinya," demikian Irman. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA