"Bagaimanapun kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut baik atau buruk , pantas atau tidak pantas, bukan semata soal benar atau salah," kata ahli hukum tatanegara, Andi Irmanputra Sidin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 8/9).
Konstruksi konstitusionalnya, jelas Irman, DPR adalah juru bicara rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU No.17/2014 Tentang MD3. Oleh karenanya wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Trumo tersebut. Trump sendiri memang sedang dalam situasi kompetisi politik dalam negerinya.
Namun di sisi lain, jelas Irman, argumentasi yang diajukan pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk. Namun tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaaan, sikap, tindakan, kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas.
Disinilah, Irman menyimpulkan, peran Majelis Kehormatan DPR, sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat rakyat sebagaimana Pasal 119 UU MD3 untuk memverifikasi semuanya dan pimpinan DPR pun tak boleh mengintervensinya.
"Jikalau MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR. Namun jikalau tidak, maka MKD merehabilitasinya," demikian Irman.
[ysa]
BERITA TERKAIT: