"Kita minta Gubernur Ahok supaya berhenti berfikir soal bisnis semata, harus taat aturan dan jangan asal bunyi (asbun)," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (7/9).
Edison mengatakan pihaknya mendukung penertiban parkir liar tetapi menolak upaya Ahok mengenakan tarif parkir di gedung DPRD DKI, di tempat ibadah, kantor pemerintah, bangunan sosial dan bangunan pendidikan.
"Ini tidak sesuai dengan Pasal 54 Perda DKI Nomor 5 tahun 2012 tentang Parkir yang mengatakan bahwa rumah ibadah, kantor pemerintah, bangunan sosial dan bangunan pendidikan tidak dikenakan tarif parkir," katanya.
Dia menyesalkan sikap Ahok yang saat ini mau memungut biaya parkir di basement Gedung DPRD, padahal beberapa hari sebelumnya mengatakan hal sebaliknya.
Â
"Sekarang kenapa mau dikenakan tarif parkir? Ahok terlalu banyak bicara sehingga lupa apa yang pernah diucapkannya," tegas Edison.
Â
Edison meningatkan, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda DKI Nomor 5 tahun 2012 mengamanatkan fasilitas parkir hanya bisa dilakukan di luar ruang milik jalan dan di ruang milik jalan.
Â
Parkir, dikatakannya, adalah bagian dari prasarana jaringan jalan raya untuk mendukung sistim jaringan transportasi. Untuk itu, Pemprov DKI harus mengelola parkir sesuai dengan ketentuan agar Kamseltibcar bisa terwujud.
"Lalu lintas dan prasarana termasuk parkir adalah bentuk pelayanan sebagai tanggungjawab pemerintah terhadap rakyat, bukan untuk kepentingan untung rugi," tukasnya.
[dem]