Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub mengingatkan Korps Adhiyaksa seharusnya mengantongi terlebih dahulu jumlah kerugian negara sebelum menggeledah dan menyita dokumen-dokumen milik VSI.
"Sebaiknya Kejaksaan Agung itu menyelidiki dulu kerugian negaranya. Kalau tidak ada kerugian negara untuk apa diperiksa," ucap Muslim melalui sambungan telepon, Rabu (26/8).
Penegakan hukum yang mengadali aturan hukum yang dipertontonkan Kejagung ini menjadi alasan DPR menanggil Jaksa Agung HM Prasetyo
Lebih lanjut ia menanggapi interupsi salah satu anggota dewan dalam sidang paripurna terkait dengan adanya kecurigaan terhadap pemanggilan Jaksa Agung oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Menurut dia, kecurigaan tersebut sangat berlebih.
"Kalau memang aggota DPR yang memanggilkan apa yang harus dicurigai, DPR ini kan perlu juga menayakan dalam kasus ini. Jangan ada tendensi dulu, apalagi menyangkut kepentingan pemeriksaan dan kepentingan masyarakat Indonesia umumnya," papar politikus PAN itu.
Masih kata dia, pemanggilan Jaksa Agung HM Prasetyo oleh DPR untuk mengingatkan agar kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum di suatu kasus.
"Jadi dengan DPR memanggil Jaksa Agung supaya memperkuat institusi kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kalau memang ditemukan pelanggaran silahkan proses, kita tidak mau dalam penanganan kasus Jaksa Agung terkesan tebang pilih. Karena itu DPR memanggil Jaksa Agung," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: