Elang bondol, untuk diketahui telah ditetapkan sebagai Fauna Identitas (Maskot) Provinsi DKI Jakarta mendampingi Salak Condet (Flora Identitas) berdasarkan Keputusan Gubernur No 1796 Tahun 1989.
Koordinator Komunitas Indonesian Friends of The Animals (Ifota), Marisol Guciano memaparkan, berdasarkan hasil survei tahun 2004, populasi elang bondol di Kepulauan Seribu, Jakarta, hanya tersisa 15 ekor.
"Elang bondol bukanlah burung migran atau suka berpindah-pindah tempat. Oleh karena itu megaproyek reklamasi 17 pulau buatan di utara Jakarta yang menggusur habitat elang bondol dipastikan akan menyebabkan kepunahan maskot Jakarta ini," tutur Marisol melalui rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (23/8).
Seperti diberitakan, Pemerintah DKI Jakarta telah memberi izin PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) untuk membangun proyek 17 pulau buatan di Utara Jakarta. Di atas daratan pulau yang dibangun itu akan berdiri properti mewah.
Menurut Marison, daripada memberi izin reklamasi kepada Agung Podomoro, Pemda DKI sebaiknya melakukan penanaman bakau atau mangrove di pesisir Jakarta. Selain berfungsi sebagai resapan dan penahan air laut pasang, keberadaan mangrove juga untuk menciptakan keadilan ekologis bagi satwa liar untuk hidup.
Di Indonesia sendiri Elang Bondol termasuk satwa yang dilindungi dan terdaftar dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
"Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama seharusnya berpikir bahwa ia adalah pemimpin pemerintahan, bukan eksekutif sebuah perusahaan. Ia sedang mengelola negara, bukan mengelola bisnis perusahaan. Oleh karena itu bukan kepentingan finansial yang harus ia kedepankan," katanya
.[wid]