Komisi IX Pertanyakan Intruksi Jokowi Hapus Syarat TKA Mampu Berbahasa Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 22 Agustus 2015, 08:38 WIB
Komisi IX Pertanyakan Intruksi Jokowi Hapus Syarat TKA Mampu Berbahasa Indonesia
Amelia Anggraini/net
rmol news logo . Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menyayangkan intruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menghapus persyaratan tenaga kerja asing (TKA) mampu berbahasa Indonesia. Intruksi Jokowi diyakini mengecewakan publik.

"Saya sangat menyayangkan perintah Presiden tersebut. Apa yang ada dipikiran Presiden sehingga harus mengeluarkan perintah seperti itu?" Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini di Jakarta, Sabtu (22/08).

Amelia mencontohkan, kalau kita ingin kerja di Arab Saudi, maka kita harus bisa berbahasa Arab.

Sekali lagi, ia mempertanyakan intruksi Jokowi yang memerintahkan Menaker menghapus persyaratan itu. Apakah Jokowi sudah lupa akan janjinya pada debat Capres yang pernah disampaikan ke publik?

Bagaimana pun, jelas Amelia, pasar tenaga kerja di Indonesia jika dibuka menjadi basis pasar bebas tanpa proteksi akan sangat merugikan masyarakat.

"Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi justru blunder bagi Indonesia, dan mengancam hubungan multilateral Indonesia dengan negara-negara lain," tukas politisi NasDem itu.

Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Permenaker Nomor 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo. Jokowi meyakini penghapusan syarat mampu berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing akan mendongkrak iklim investasi di dalam negeri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA