Kondisi tersebut dikhawatirkan menambah kemacetan di ibu kota. Karena operator transportasi berbasis online itu diperkirakan akan merekrut lebih banyak tukang ojek yang berdampak makin banyaknya jumlah kendaraan roda dua.
"Mereka pasti sudah menghitung. Masalahnya, Go-Jek landasan hukumnya belum ada," ujar Djarot di gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (14/8).
Untuk itu, Djarot mengimbau Kementerian Perhubungan segera membahas aturan yang menaungi angkutan ojek agar jelas keberadaannya. Salah satunya dengan melakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak mengatur keberadaan ojek sebagai salah satu alat transportasi umum.
"Ini sudah dalam persaingan dan harus dikontrol. Kita juga tidak tahu berapa kebutuhan ojek di DKI," katanya.
Ditambahkan Djarot, dengan adanya payung hukum akan mempermudah Pemprov DKI dalam memetakan kebutuhan ojek di ibu kota. Sehingga, tidak terjadi penumpukan jumlah ojek secara besar-besaran.
[wah]
BERITA TERKAIT: