Permintaan tersebut disampaikan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Keputusan pengadilan di Singapura dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan JIS terhadap para ibu pelapor kasus ini, sebut Koordinator KontraS Haris Azhar, menjadi bukti banyaknya kejanggalan dalam kasus ini.
"Kasus seperti JIS ini sudah banyak sekali dan harusnya menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum kita," kata Haris melalui sambungan telepon, Selasa (11/8).
Munculnya fakta-fakta baru terkait kasus JIS, sebut dia, harus menjadi pertimbangan dan pengadilan harus mendalami fakta tersebut untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dari kasus ini. Jangan sampai seseorang dihukum oleh perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
"Pengadilan yang fair, transparan dan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepastian hukum di negeri ini masih ada. Selama ini kasus JIS yang menjadi perhatian masyarakat luas telah menjadi pertanyaan tentang independensi pengadilan kita," tambah Haris.
Kemarin, PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata senilai Rp 1,6 triliun yang dilayangkan TPW, ibu dari MAK yang mengaku mengalami kekerasan seksual oleh lima pekerja kebersihan PT ISS dan dua guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Haswandi menyatakan gugatan TPW ditolak lantaran kurang pihak. Dalam gugatannya, penggugat tidak menyertakan para pekerja kebersihan PT ISS yang telah diadili dalam kasus dan korban yang sama.
Dalam persidangan perdata ini juga terungkap adanya fakta baru yang disampaikan Dr Osmina dari RSPI. Dalam keterangan tertulis Dr Osmina dengan tegas menyatakan bahwa surat yang diberikan kepada TPW hanya untuk digunakan sebagai syarat pencairan klaim asuransi MAK, bukan keterangan kasus pidana. Pemeriksaan terhadap MAK hanya dilakukan di UGD, yang tidak bisa menyimpulkan faktor penyebab dari penyakit dari mantan siswa TK JIS itu secara komprehensif.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2015 Pengadilan Singapura memutuskan bahwa tuduhan kekerasan seksual terhadap AL, salah satu murid di sekolah JIS, yang dituduhkan kepada dua guru, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong tidak terbukti.
Berdasarkan pemeriksaan anuskopi di rumah sakit KK Women's and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dr psikologi, kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka. AL bersama MAK dan DA melaporkan Neil dan Ferdi ke polisi dengan tuduhan tindak kekerasan seksual. Akibat laporan tanpa bukti itu Neil dan Ferdi telah divonis oleh PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 10 tahun.
Dalam putusannya, Pengadilan Singapura memvonis DR, ibu AL bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai 230 ribu dollar Singapura atau sebesar Rp 2,3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS. DR dinyatakan bersalah telah mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut lantaran tuduhan terhadap Neil dan Ferdi telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anaknya AL, tidak terbukti.
Pengacara JIS dalam perkara perdata Harry Ponto mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang telah memenangkan JIS. Keputusan ini dapat menjadi sebuah titik cerah bagi perjuangan kami dalam mengungkapkan kebenaran.
"Kami melihat majelis hakim telah mengambil keputusan yang objektif dan melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Kami mensyukuri bahwa keputusan ini tidak didasari oleh opini publik yang pernah dibentuk di awal kasus ini terjadi," katanya, usai sidang (10/8).
Menurut Harry, keputusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan ibu TPW ini semakin membuktikan dan mempertegas bahwa kasus JIS sangat lemah dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
"Keputusan ini tentunya akan menjadi kabar yang sangat baik bagi JIS, kedua gurunya, Neil dan Ferdi serta para pekerja kebersihan dalam upaya mereka mendapatkan keadilannya, karena sejak awal mereka telah menjadi korban opini publik atas tuduhan yang tidak berdasar," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: