Demikian disampaikan politisi Golkar, Muhammad Misbakhun. Tanpa bermaksud menuduh, Misbakhun menyinggung kasus yang pernah membelitnya. Saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014, mantan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang pernah didakwa dalam perkara pemalsuan dokuman letter of credit (L/C) Bank Century itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).
Misbakhun juga menyebut penggunaan UU Tindak Pidana Korupsi untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum. Menurutnya, pasal di UU Tipikor tak kalah lentur dibanding ketentuan tentang penghinaan terhadap kepala negara.
"Apakah Pak @SBYudhoyono menggunakan pasal Tipikor dan pasal pemalsuan dokumen untuk memasukkan 'lawan politik' ke dalam penjara? Lalu pasal pemalsuan dokumen 263 KUHP yang dituduhkan kepada saya. Masih ingatkah Pak @SBYudhoyono atas masalah ini?," kata Mibakhun, melalui akun twitternya @MMisbakhun
Misbakhun bahkan merasa kasus yang membelitnya sangat terasa adanya intervensi SBY. Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ke Misbakhun karena dianggap terbukti melanggar pasal 263 KUHP lantaran memalsukan surat gadai untuk mendapat kucuran kredit dari Bank Century.
Saab itu, kata Misbakhun, tiba-tiba SBY ikut mengomentari vonis PN Jakpus. "Pak @SBYudhoyono, memberikan komentar atas putusan hakim PN Jakarta Pusat yg memvonis saya. Apakah boleh itu?" ungkap Misbakhun.
Misbakhun menegaskan, SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang punya kader di DPR. Karenanya, SBY bisa memerintahkan kadernya untuk memperjuangkan penolakan atas pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara dalam pembahasan RUU KUHP di DPR.
"Partai Pak @SBYudhoyono punya kader di DPR RI. Silahkan gunakan mekanisme politik yg jelas jalurnya. Mau menolak atau tarung politik," lanjut Misbakhun.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu justru memuji keberanian Presiden Joko Widodo mengusulkan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara dalam proses revisi RUU KUHP. "Ingat Pak @SBYudhoyono , saya yakin Presiden @jokowi tak akan pernah menggunakan pasal penghinaan presiden. Saat pasal ini disetujui ada," yakin Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, meski Jokowi bisa jadi kurang sreg dengan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara, tetapi Presiden RI ke-7 itu tetap harus menyelesaikan proses perbaikan sistem hukum dan membangun demokrasi. Bagi Misbakhun, ini adalah soal keberanian mengambil keputusan, dan bukan keragu-raguan dan kegalaun seorang pemimpin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: