"Jadi ukuran demokratisnya suatu Pemilihan turut ditentukan oleh adanya ketersediaan lebih dari satu calon atau pasangan calon yang bisa dipilih, dan adanya pemenuhan hak bagi pemilik suara untuk bisa memilih salah satu dari calon atau pasangan calon yang tersedia. Pendek kata, untuk pengisian jabatan yang menggunakan sistem pemilihan, dituntut adanya lebih dari satu calon atau satu pasangan calon," kata Direktur Eksekutif Sinergi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 10/8).
Namun demikian, lanjutnya, calon tunggal tetap dimungkinkan sepanjang jabatan yang hendak diisi tidak ditentukan menggunakan sistem Pemilihan, melainkan menggunakan sistem non-pemilihan, seperti sistem pengangkatan sebagaimana pernah dipraktikan dalam pengisian jabatan kepala daerah di awal Kemerdekaan, pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Calon tunggal juga dimungkinkan dalam pengisian jabatan yang menggunakan sistem Penetapan seperti untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sistem ini merujuk pada ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Di negara lain, sambungnya, calon tunggal juga dipandang demokratis untuk pengisian jabatan yang tidak menggunakan sistem Pemilihan. Misal, Raja Malaysia diisi dengan menggunakan sistem Penggiliran, atau di negara-negara Monarki pengisian jabatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem Pewarisan.
"Jadi, demokratis atau tidaknya calon tunggal sangat bergantung kepada sistem yang ditentukan. Kalau sistemnya pemilihan, maka sulit untuk dikatakan demokratis. Andaipun ada negara lain yang memperbolehkan calon tunggal dalam sistem pemilihan, itu hanya terjadi di negara otoriter, di negara yang sedang mengalami instabilitas politik atau dilanda perang, dan di negara yang sistem demokrasinya tidak sesuai dengan konstitusi kita," jelas Said.
Oleh sebab itu, Said berpandangan calon tunggal dalam penyelenggara Pilkada adalah inkonstitusional, sebab tidak sesuai dengan prinsip Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yaitu tidak menjamin ketersediaan lebih dari satu pasangan calon yang bisa dipilih oleh pemilih atau tidak menjamin pemenuhan hak bagi pemilih untuk bisa memilih selain daripada pasangan calon tunggal. Usulan Pilkada dengan satu pasangan calon juga perlu dikubur dalam-dalam, sebab ide calon tunggal versus bumbung kosong adalah bentuk pemaksaaan kehendak politik dan hanyalah akal-akalan untuk membodohi masyarakat.
Bahwa dalam praktiknya kasus calon tunggal versus bumbung kosong terjadi dalam pemilihan kepala desa, lanjut Said, itu tidak serta merta bisa dijadikan sebagai justifikasi untuk dipraktikan dalam Pilkada, sebab terdapat banyak perbedaan antara sistem Pilkades dan sistem Pilkada, baik dari sisi asas penyelenggaraan, kepesertaan dan syarat dukungan, sifat penyelenggaraan, jenis jabatan yang diisi, regulator, badan penyelenggara, dan badan yang menyelesaikan hasil pemilihan.
Begitu pula, sambungnya lagi, dengan usulan agar calon tunggal ditetapkan oleh DPRD sebaiknya tidak dijadikan sebagai opsi penyelesaian masalah, sebab itu sama saja dengan mencampuradukan sistem pemilihan langsung dengan sistem pemilihan tidak langsung, atau bahkan dengan sistem Penetapan, sedangkan rakyat sudah menyatakan sikap tidak ingin melibatkan DPRD dalam pengisian jabatan kepala daerah. Kini, yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana mendorong DPR dan Presiden untuk segera melakukan revisi terbatas UU Pilkada dalam waktu singkat, sebagaimana yang pernah dilakukan saat merevisi UU MD3 dan UU Pilkada, sembari terus mendesak MK agar segera memutus perkara dalam pengujian pasal yang terkait dengan calon tunggal.
Said berpandangan, salah satu solusi yang masuk akal untuk bisa mengatasi persoalan calon tunggal adalah dengan menurunkan besaran syarat pencalonon, baik syarat dukungan dari parpol maupun perorangan. Andaipun hal itu dianggap sulit untuk diterapkan di Pilkada serentak 2015, maka bisa diberlakukan untuk Pilkada serentak 2017.
"Manakala solusi terhadap permasalahan calon tunggal tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam Pilkada serentak 2015,maka pengalihan ke Pilkada serentak 2017 harus berdasarkan ketentuan UU, dan bukan berdasarkan Peraturan KPU. KPU jelas tidak berwenang mengatur pemunduran jadwal Pilkada serentak di suatu daerah," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: