Demikian disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Sabatu, 8/8).
Namun, pertanyaan Amir, pada saat MK di tahun 2006 itu membatalkan pasal-pasal pidana penghinaan Presiden dan Wapres kenapa tidak sekaligus mempertimbangkan pula pasal-pasal penghinaan Kepala Negara Asing dan Wakilnya yang ternyata masih eksis dalam KUHP.
Menurut Amir, kalau memang asas
equality before the law dijadikan dalil pembatalan pasal-pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden waktu itu, maka muncul pertanyaan.
"Apakah derajat martabat atau kehormatan seorang kepala negara asing lebih tinggi dibandingkan Kepala Negara Indonesia," demikian Amir.
[ysa]
BERITA TERKAIT: