PASAL PENGHINAAN PRESIDEN

Mantan Menteri Hukum: Apakah Martabat Kepala Negara Asing Lebih Tinggi dari Presiden RI?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 08 Agustus 2015, 09:59 WIB
Mantan Menteri Hukum: Apakah Martabat Kepala Negara Asing Lebih Tinggi dari Presiden RI?
amir syamsuddin/net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal-pasal pidana penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2006.

Demikian disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Sabatu, 8/8).

Namun, pertanyaan Amir, pada saat MK di tahun 2006 itu membatalkan pasal-pasal pidana penghinaan Presiden dan Wapres kenapa tidak sekaligus mempertimbangkan pula pasal-pasal penghinaan Kepala Negara Asing dan Wakilnya yang ternyata masih eksis dalam KUHP.

Menurut Amir, kalau memang asas equality before the law dijadikan dalil pembatalan pasal-pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden waktu itu, maka muncul pertanyaan.

"Apakah derajat martabat atau kehormatan seorang kepala negara asing lebih tinggi dibandingkan Kepala Negara Indonesia," demikian Amir. [ysa]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA