Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai menilai, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menghidupkan kembali Munas Riau adalah membangkitkan kepengurusan Partai Golkar yang sudah mati. Yorrys mengibaratkan hal tersebut sebagai Zombie alias mayat hidup.
Pengistilahan Zombie juga dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam menilai adanya pasal penghinaan presiden yang kembali dimunculkan dalam usulan rancangan UU KUHP.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 yang kembali diajukan merupakan Zombie.
"Pasal ini sudah dibatalkan MK jadi tak punya kekuatan hukum lagi. Kalau misalnya, ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal Zombie. Kalau dihidupkan lagi ini berpotensi jadi Zombie dan bakal menakutkan. Menurut saya, presiden harus mengurungkan niatnya. Walau sudah masuk dalam usulan agar menarik usulan itu," ungkap Nazir di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8).
Nazir menilai, kedepannya pasal tersebut bisa menimbulkan permasalahan baru. Hal ini jugalah yang menjadi alasan MK untuk membatalkan pasal 263 dan 264 tentang penghinaan terhadap kepala negara. Nazir juga mencurigai orang-orang di sekitar presiden yang berinisiatif menghidupkan kembali pasal tersebut.
"Patut dicurigai, sekali lagi patut dicurigai ini inisiatif beberapa orang untuk cari muka sama Jokowi‎. Lewat pasal ini mereka mungkin minta kompensasi. Daripada timbulkan masalah hukum, lebih baik tidak ada," pungkas Nazir.