"Hal itu yang membuat proses dwelling time menjadi lama, sehingga hal inilah yang harus dibenahi," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 5/8).
Yudi menilai, penunjukkan Bea Cukai terkesan merupakan solusi reaktif, parsial, dan kurang komprehensif. Padahal, yang ingin dilakukan adalah penyederhaan (simplifikasi) proses di pelabuhan, mulai dari
pre-clearance, customs clearance, hingga
post-clearance."Seharusnya penunjukkan percepatan
dwelling time dilakukan berdasarkan kajian dan analisis kelembagaan yg mendalam," tegas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan di beberapa negara dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan (port authority), misalnya, di Singapura dan Hongkong. Selain itu, penunjukkan Bea Cukai juga bertentangan dengan UU 17/2008 tentang Pelayaran. [ysa]
BERITA TERKAIT: