"Kami mendesak agar KPU berjalan sesuai dengan UU. Sebagai lembaga independen, KPU harus netral dan tidak terpengaruh oleh upaya yang membuatnya tidak netral atau intervensi pihak manapun," kata Ketua DPP golkar hasil Munas Jakarta, Leo Nababan, beberapa saat lalu (Kamis, 16/7).
Leo pun sepakat dengan apa yang dikatakan mantan KPU Pusat I Gusti Putu Artha yang menegaskan bahwa sudah ada yurisprudensi kenetralan KPU. Dalam dualisme kepengurusan PKB dulu, KPU menerima kepengurusan yang dipimpin oleh Muhaimin dan menolak kepengurusan Gus Dur karena Muhaimin yang memegang SK Kepengurusan dari pemerintah.
Pun demikian, dalam kasus Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan PDP. Dengan yurisprudensi tersebut, Leo mengharapkan KPU tidak ragu untuk menerima kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah partai Golkar. Pasalnya, kubu Agung yang memiliki SK Kepengurusan yang disahkan oleh Menkumham.
"Apalagi PTTUN telah membatalkan hasil putusan PTUN Jakarta termasuk putusan selanya. Jadi, SK kepengurusan Agung Laksono dan Zainuddin Amali berlaku dan sah meskipun kubu ARB mengajukan kasasi. KPU harus melaksanakan tugas dengan independen, berdasarkan hukum," tandas Leo.
[ysa]
BERITA TERKAIT: