Ini Dasar Pengukuhan Prabukusomo sebagai Sultan HB XI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 13 Juli 2015, 07:14 WIB
Ini Dasar Pengukuhan Prabukusomo sebagai Sultan HB XI
ilustrasi/net
rmol news logo . Setelah Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan Sabda Raja pada 30 April 2015 yang diantaranya mengubah nama gelar, maka sebagian pihak menilai tahta Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat mengalami kekosongan.

Atas kekosongan ini, belasan orang yang berasal dari Paguyuban Trah Ki Ageng Giring-Ki Ageng Pemanahan mengukuhkan Gusti Bandoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono XI. Prabukusumo merupakan adik Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Menurut Ketua Paguyuban Trah Ki Ageng Giring-Ki Ageng Pemanahan, Satria Djojonegoro,  perjanjian Giyanti 13 Februari 1755, piagam Kedudukan Presiden tanggal 19 Agustus 1945, Laku amanat Sultan IX tanggal 5 September 1945 dan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu dasar pengukuhan yang dilakukan di petilasan Pesanggrahan Ambarketawang, Gamping, Sleman, tersebut.

"Pengukuhan ini sudah sesuai dengan angger-angger, budaya, paugeran dan adat istiadat di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," kata Satria.

Satria menjelaskan, petilasan itu merupakan pesanggrahan Sri Sultan Hamengku Buwono I. Sementara Ki Ageng Giring dan Ki Ageng Pemanahan merupakan kakek moyang pendiri kerajaan Mataram.

"Pengukuhan kami lakukan di bekas Pesanggarahan Ambarketawang untuk mengingatkan perjuangan Pangeran Mangkubumi atau Sultan Hamengku Buwono I sebagai pendiri Kasultanan Ngayogyakarta," kata Satrio Djojonegoro (Minggu, 12/7).

Dalam acara upacara pengukuhan tersebut, GBPH Prabukusumo sendiri tidak hadir. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA