"Perlu dibuatkan pengaturan yang jelas sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dengan keberadaan minuman tersebut," kata anggota Komisi X dari Fraksi Nasdem, Kresna Dewanta Prosakh, beberapa saat lalu (Jumat, 10/7).
Kedua, lanjutnya, perlu ada batasan yang tegas tentang alkohol dalam RUU Minol. Minuman beralkohol yang dimaksud dalam RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol, yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Selain itu, baik itu minuman yang lebih dahulu ada campuran konsentrat lain ataupun dengan cara pengeceran, keduanya dianggap berbahan alkohol.
Ketiga, harus ada definisi pengaturan yang jelas terhadap kepentingan terbatas dalam RUU ini. Kepentingan terbatas yang dimaksud adalah kepentingan adat, kepentingan ritual keagamaan, wisatawan asing, kepentingan farmasi, dan kepentingan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Keempat, perlu dipertimbangkan agar kehadiran RUU ini diimbangi juga dengan jaminan kepada masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan keluarganya dari tanaman yang menjadi sumber bahan baku minuman beralkohol. Kelima, harus ada pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas serta sosialisasi dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol.
Keenam, perlu gharmonisasi RUU Minol ini dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang impor minuman beralkohol. Alasannya, minol import umumnya berkadar alkohol lebih tinggi ketimbang produksi dalam negeri.
"Ketujug, perlu diterapkan pajak yang tinggi bagi minuman beralkohol bermerek impor. Sehingga dapat menekan secara kuantitas keberadaan minol impor yang beredar di Indonesia," demikian Kresna.
[ysa]
BERITA TERKAIT: