"Bahwa status hukum Gubernur Bengkulu dalam pemeriksaan hari ini adalah saksi, bukan sebagai tersangka seperti diberitakan sejumlah media online," ujar Muspani dalam keterangannya kepada redaksi beberapa saat lalu, Rabu (8/7).
Dia menjelaskan status kliennya sebagai saksi sebagaimana tertera dalam surat panggilan yang dikeluarkan Direktur Tipikor Polri Nomor: S.Pgl./1677/ VII/2015/Tipikor.
"Klarifikasi ini perlu kami sampaikan demi tercapainya pemberitaan yang proporsional, akurat, dan tidak fitnah yang merugikan klien kami," tukasnya.
Sebelumnya, dari pemberitaan yang dihimpun redaksi, sejumlah media online pagi tadi memberitakan Junaidi diperiksa sebagai tersangka.
Gubernur Bengkulu itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
[dem]
BERITA TERKAIT: