Kementerian Keuangan Masih Kaji Penerapan Tax Amnesty

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 03 Juli 2015, 06:00 WIB
Kementerian Keuangan Masih Kaji Penerapan <i>Tax Amnesty</i>
pajak/net
rmol news logo . Penerapan pengampunan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri atau tax amnesty masih menjadi kajian di Kementrian Keuangan.

Begitu kata staf ahli Kementerian Keuangan Arif Budimanta kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 2/7)

Dalam kajian Kemenkeu, lanjutnya, tax amnesty ini‎ bertujuan untuk memperkuat perkembangan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan kepada orang untuk membayar pajak.

"Tapi itu semua masih dalam tahap kajian," sambungnya.

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menghitung potensi keuntungan penerimaan negara jika tax amnesty diterapkan. Setidaknya sejumlah ahli sudah mengatakan bahwa penerapan tax amnesty bisa mencapai Rp 3.500 triliun.

"Tapi ini kan semua masih kita cek," tandasnya.

Tax amnesty
merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan berupa rekonsiliasi ekonomi atau penghapusan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Pengampunan pajak biasanya dilakukan oleh suatu negara apabila kepatuhan pajak makin menurun dari tahun ke tahun. Kebijakan ini akan berdampak positif bagi penerimaan.

Implementasi kebijakan ini idealnya didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang canggih, sistem perbankan yang kuat dan sumber daya manusia yang memadai. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA