Begitu kata staf ahli Kementerian Keuangan Arif Budimanta kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 2/7)
Dalam kajian Kemenkeu, lanjutnya,
tax amnesty ini‎ bertujuan untuk memperkuat perkembangan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan kepada orang untuk membayar pajak.
"Tapi itu semua masih dalam tahap kajian," sambungnya.
Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menghitung potensi keuntungan penerimaan negara jika
tax amnesty diterapkan. Setidaknya sejumlah ahli sudah mengatakan bahwa penerapan
tax amnesty bisa mencapai Rp 3.500 triliun.
"Tapi ini kan semua masih kita cek," tandasnya.
Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan berupa rekonsiliasi ekonomi atau penghapusan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Pengampunan pajak biasanya dilakukan oleh suatu negara apabila kepatuhan pajak makin menurun dari tahun ke tahun. Kebijakan ini akan berdampak positif bagi penerimaan.
Implementasi kebijakan ini idealnya didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang canggih, sistem perbankan yang kuat dan sumber daya manusia yang memadai.
[ysa]
BERITA TERKAIT: