‎Demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 29/6).
"Semua dikembalikan pembahasan anggaran antara pemerintah dengan DPR. Kalau pemerintah dan DPR sudah menyetujui, berapapun besarannya ya legal itu. Kita (KPK) nggak masuk dalam prosesnya‎ karena domainnya berbeda," kata Ruki.
Lebih lanjut, Ruki meminta agar dana aspirasi ini memiliki tata kelola yang baik, sehingga bisa meminimalisir potensi korupsi. Ia juga berpesan agar dana ini sepenuhnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat‎.
"Kalau ini sudah diputuskan, yang saya minta juga diputuskan anggota DPR adalah tata kelolanya harus baik, jangan sampai ada proyek-proyek yang fiktif jangan sampai ada mengandung feed back. Tata kelola harus sesuai sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan. Tapi yang paling penting yang bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: