Jitu Atasi Dwelling Time, Mendag Rachmat Gobel Diacungi Jempol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 23 Juni 2015, 00:16 WIB
Jitu Atasi Dwelling Time, Mendag Rachmat Gobel Diacungi Jempol
rachmat gobel.jpg
rmol news logo Kinerja dan solusi Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam mengatasi masalah dwelling time atau waktu tunggu keluar barang di Pelabuhan Tanjung Priok diapresiasi anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Anton Sihombing .

"Saya mengapresiasi solusi dari Mendag ini dan masalah dwelling time sebenarnya tidak susah jika semua pihak terkait duduk bersama dan mencari solusi. Apalagi sudah ada empat solusi dari Mendag, tinggal dibicarakan," katanya saat berbincang dengan wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 22/6).

Ketua Ikatan Nahkoda Niaga Indonesia (INNI) itu juga menyesalkan tidak responsnya pihak-pihak terkait atas kemarahan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.

Pasalnya, menurut laporan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, dari delapan kementerian terkait yang yang harusnya bertugas di pelabuhan, hanya petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Karantina saja yang standby.

"Kita salut kepada kementerian yang selalu standby di pelabuhan, karena itu artinya mereka benar-benar bekerja," katanya.

‎Menteri Rachmat Gobel telah memberikan empat solusi untuk mengurangi dwelling time. Pertama, barang yang telah masuk di Pelabuhan harus segera dikeluarkan sehingga tidak menjadi beban.

Kedua, memfungsikan terminal petikemas di pelabuhan hanya sebagai tempat bongkar muat bukan untuk tempat penimbunan.

Ketiga, terhadap barang-barang yang masih menunggu proses perizinan dari kepabeanan, perindustrian, karantina pertanian, BP POM, dan sebagainya, menjadi tanggung jawab pihak Bea Cukai dan otoritas pelabuhan.

Keempat, barang impor yang belum memiliki izin tidak boleh dibongkar di Pelabuhan. Caranya setiap eksportir wajib menyertakan ijin pengiriman barang, yang belum mengurus ijin maka dilarang untuk masuk dan dibongkar di Pelabuhan sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan barang di Pelabuhan.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA