Sebagaimana amanat Pasal 34 ayat 3a dan 3b UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. Ayat 3a berbunyi, bantuan keuangan dari APBN/APBD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Dan ayat 3b menjelaskan tentang pendidikan politik itu meliputi, ideologi, kontitusi, hak dan kewajiban warga negara, etika dan budaya politik serta pengkaderan secara berjenjang dan berkelanjutan.
"Problem utama parpol adalah pembiayaan, yang mengakibatkan fungsi parpol utamanya kaderisasi dan regenerasi tidak berjalan maksimal," ujar Agung yang juga pernah menjabat ketua Komisi II ini, Minggu (21/6).
Politisi Golkar kubu Munas Ancol ini menambahkan, bahkan parpol saat ini cenderung dikuasai para 'pengusaha/pemodal' yang mengakibatkan terjadinya politik pragmatisme, transaksional, nepotisme dengan kepemimpinan yang oligarki.
[rus]