
. Meski secara resmi pemerintah sudah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) informal ke 21 negara di Timur Tengah (Timteng), namun ternyata masih ada pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) informal ke Abu Dhabi. Bahkan diindikasikan kuat para TKW informal ini adalah korban perdagangan orang, dan terdapat 200 TKW informal yang datang ke Abu Dhabi siap diperjualbelikan.
"Berdasarkan temuan kita di lapangan dan laporan dari Minister Counselor KBRI Abu Dhabi Wisnu Suryo Hutomo, satu orang TKW informal dijual dengan harga sekitar Rp 280 juta perorang oleh PJTKI dan agennya kepada pembeli (majikan) yang ada di Abu Dhabi," ujar Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 19/6).
Menurut Fahira, praktik-praktik perdagangan orang dengan modus pengiriman TKW informal atau sebagai pembantu rumah tangga sudah jamak terjadi dan sudah menjadi bisnis. Dengan adanya penghentian pengiriman TKI informal ke 21 negara Timteng termasuk Uni Emirat Arab, artinya seluruh praktik-praktik pengiriman TKI informal ke 21 negara Timteng sudah melanggar hukum dan sudah bisa dikategorikan tindak pidana human trafficking (perdagangan orang).
"Komite III DPD akan meminta Menaker (menteri tenaga kerja) dan Pori untuk menindaklanjuti temuan ini. Ini persoalan serius. Perdagangan manusia itu musuh perabadan, kejahatan kemanusian dan masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa. Saya minta siapa saja yang masih berani mengirim TKI informal ke Timteng ditangkap," ujar Senator Asal Jakarta ini.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: