Keputusan itu diambil Presiden saat memimpin Rapat Terbatas guna membahas penyelesaian masalah bantuan bagi WNI eks Timtim yang tinggal di luar Provinsi NTT, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6) kemarin.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, dalam siaran persnya mengemukakan, berdasarkan data yang ada sampai saat ini ada sebanyak 20.266 KK WNI eks Timtim yang tinggal di luar Provinsi NTT.
"Penenetapan parameter penerima bantuan tersebut, merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 25/2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Nomor 72/2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenarandan Persahabatan RI dan Republik Demokratik Timor Leste sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian bantuan," kata Teten.
Presiden Jokowi, lanjut Teten, menginstruksikan agar Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negera, Sekeretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya untuk memproses payung hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timtim di luar Provinsi NTT.
Selain itu, Presiden juga berpesan, jangan ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan.
"Untuk itu, bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga," pungkas Teten.
[rus]
BERITA TERKAIT: