Langgar UU Intelijen, Menteri Rini Soemarno Juga Bisa Dijerat UU Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 19 Juni 2015, 07:15 WIB
Langgar UU Intelijen, Menteri Rini Soemarno Juga Bisa Dijerat UU Tipikor
rini soemarno/net
rmol news logo . Dari sisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Menteri BUMN Rini Soemarno bisa dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses tender pembangunan pusat data Telin 3 di Jurong Singapura, karena perbuatannya dapat memperkaya diri atau orang lain.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro, dalam keterangan tertulis kepada redaksi beberapa saat lalu (Jumat, 19/6).

"Pembangunan pusat data Telin 3 dan penyimpanan data server e-Goverment untuk kepentingan publik diletakkan di Singapura jelas membahayakan kepentingan negara karena telah melanggar UU 17/2011 tetang Intelijen Negara dan menabrak PP 82/2012," tegas Gigih.

Menurut Gigih, Rini berperan aktif dalam projek besar yang dapat  dikategorikan sebagai pelegalan penyerahan rahasia negara Indonesia kepada Singapura dengan menempatkan orang-orang di posisi strategis di Telkom dan Telin sehingga upaya melakukan pendekatan kepada pihak Singtel.

"Peran strategis Meneg BUMN tidak lain hanya memuluskan jalan Singtel sebagai raksasa bisnis telekomunikasi di Asia Tenggara menguasai Indonesia untuk kepentingan ekonomi, politik dan pertahanan Singapura," tegas Gigih.

Pembangunan Telin 3 merupakan pusat data terbesar dibandingkan dengan pusat data Telin 1 dan Telin 2 yang juga sama sama bekedudukan di wilayah negara Singapura. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA