Begitu ditegaskan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat ditemui jelang rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 17/6).
"Itu ide Pak Ruki sendiri," ujarnya.
Sementara Johan endiri menilai ada filosofi historis yang melatari KPK tidak diberi hak SP3 dalam menangani kasus korupsi.
"Harus dilihat dari filosofi KPK berdiri, kenapa tidak ada SP3? Karena waktu itu ada semangat bahwa penahanan perkara itu jangan jadi alat bagi yang berperkara. Jadi, jika seorang sudah jadi tersangka, kemudian diobral SP3 itu, maka KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, ada sejarahnya," ujarnya.
Atas alasan itu, Johan berharap keistimewaan KPK yang tidak memiliki SP3 harus dipertahankan demi semangat memberantas korupsi yang dilakukan KPK tidak tergadaikan.
"KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Setelah itu di KPK proses penyelidikan itu sangat lama. KPK tidak bisa SP3. Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: