KPUD Waropen Diingatkan Tak Loloskan Calon Bupati yang Tak Penuhi Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 18 Juni 2015, 06:58 WIB
KPUD Waropen Diingatkan Tak Loloskan Calon Bupati yang Tak Penuhi Syarat
ilustrasi/net
rmol news logo . Pasal 7 huruf i UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara tegas mengatur warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Disebutkan dalam pasal itu bahwa calon adalah yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik, dan harus dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Karena itu, Ketua Masyarakat Pemantau Korupsi Kepala Daerah, A. Nur Cahyo, mendesak KPUD Waropen, Papua, agar menolak pendaftaran Yesaya Buenai sebagai calon bupati karena tidak memenuhi persyaratan (TMS) menjadi Bupati sebagaimana disyaratkan Pasal 7 huruf I UU 8/ 2015. Dan Bawaslu harus mengingatkan agar KPU Waropen teliti dalam menjalankan tugasnya dan menolak pendaftaran Yesaya Buenai.

Menurut Nur Cahyo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum agar memberi sanksi kepada KPU Kabupaten Waropen jika menerima pendaftaran Yesaya Buenai.

"Perlu diketahui Pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan Kasasi di Mahkamah Agung atas diputus bebasnya Bupati Waropen dari tuntutan 6 Tahun penjara," katanya beberapa saat lalu (Kamis, 18/6).

Kasasi tersebut, kata Nur Cahyo, ditunjukan dengan Akta Tanda Terima Memori Kasasi. Nomor : 13/Akta. Pid. Sus-TPK/2015/PN Jap Tanggal 6 Mei 2015. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA