"Dengan begitu akan terjadi sabotase, data-data penting yang berhubungan dengan kepentingan nasional akan jebol. Akan dengan mudah Singapura mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia, bahkan percakapan Presiden Jokowi yang bersifat
top secret sekalipun. Tentu saja semua data ini bisa dijual ke negara lain atau digunakan oleh Singapura," ujar Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono kepada redaksi, Selasa (16/6).
Menurut dia, dengan adanya pusat data base informasi E-Goverment Indonesia di Singapura membuktikan kalau Rini Soemarno merupakan agen ganda yang ada dipemerintahan Jokowi.
Lebih lanjut dikatakan dia, keputusan Rini menyerahkan proyek E-Government kepada Singapura melalui kerjasama Telkom dan SingTel tidak bisa disebut sebagai langkah korporasi. Tetapi sebagai tindakan membantu intelijen asing dalam menguasai, memata-matai, dan memporak-porandakan negara.
"Tindakan Rini dapat dikatagorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Dia menjual rahasia negara secara legal melalui mekanisme bisnis, dan karena itu Menteri Rini harus ditangkap," tukas Tri Sasono.
[dem]
BERITA TERKAIT: